Jakarta (ANTARA News) - Pengacara tersangka kasus suap Raperda terkait reklamasi Mohamad Sanusi menyampaikan surat pengunduran diri kliennya sebagai anggota DPRD DKI.

“Untuk menyampaikan surat pengunduran diri atas klien kami Sanusi, menjadi anggota DPRD periode 2014-2019,” kata Krisna Murti, pengacara Sanusi, di DPRD DKI, Kamis (7/4).

Krisna mengatakan, ia juga menyerahkan satu unit Toyota Altis yang menjadi kendaraan dinas Sanusi.

Krisna Murti dan timnya datang ke DPRD sekitar pukul 15.30 untuk menyerahkan surat pengunduran diri Sanusi.

Awalnya, Krisna ingin menyerahkannya kepada Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi namun pimpinan dewan tersebut berhalangan hadir hari ini.

Surat pengunduran diri Sanusi akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD.

“Segala fasilitas yang ada di dewan, mulai hari ini, baik gaji, baik apa, dari inisiatif klien kami, tidak lagi menerimanya,” kata Krisna.

Pengunduran diri Sanusi dari DPRD DKI menyusul mundurnya dirinya dari Partai Gerindra pada 2 April 2016.

Menurut Krisna, Sanusi mengundurkan diri dari dewan agar dapat fokus menghadapi proses hukum yang harus dijalaninya terkait kasus tersebut.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dalam pembahasan Raperda pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara pada 1 April 2016.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016