Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan selama sembilan jam terkait dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus.

Berdasarkan pantauan di lokasi pemeriksaan yang berada di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung, Kamis, Bambang Kurniawan datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada pukul 08.00 WIB dengan mengenakan baju batik dan celana panjang warna hitam.

Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan di Poliklinik SPN Kemiling, Bambang sempat memberikan senyuman dan melambaikan tangannya kepada para awak media yang akan melakukan peliputan pemeriksaannya.

Pemeriksaan pun berlangsung tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian. Pada pukul 17.00 WIB Bambang Kurniawan sudah berada di luar ruang pemeriksaan.

"Nanti saja ya wawancaranya, pemeriksaannya kan belum selesai. Tunggu saja di depan, nanti saya temui," kata Bambang.

Ketika hendak diwawancari, Bambang tidak berbicara dan langsung pergi meninggalkan tempat pemeriksaan pukul 18.20 WIB menggunakan mobil Sekretaris DPRD Tanggamus Munir Syahri.

Terkait pemeriksaan ini, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati Ishak mengatakan bahwa pemeriksaa Bupati Tanggamus terkait kasus dugaan gratifikasi belum bisa disampaikan informasinya karena masih dalam penyelidikan.

"Iya benar Bupati Tanggamus diperiksa, tapi terkait dengan pemeriksaannya saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut," kata dia.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015.

Para anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang pemberian Bambang Kurniawan melapor ke KPK dan menyerahkan uangnya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK. Jumlah total uang yang diserahkan 13 anggota DPRD Tanggamus ke KPK senilai Rp523.350.000.

Ke-13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK dengan jumlah bervariasi adalah Heri Ermawan menyerahkan uang Rp30 juta, Agus Munada Rp65 juta, Nursyahbana Rp40 juta, Sumiyati Rp38,6 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Fahrizal Rp30 juta, Diki Fauzi Rp30 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Hailina Rp30 juta, dan Kurnain Rp40 juta.

Informasi terakhir terdapat 10 orang lagi anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang kepada KPK, sehingga total 23 orang.


(T.T013/S024)

Pewarta: T.Subagyo & Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016