Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda mengatakan bahwa sejauh ini belum ada larangan ekspor granit ke Singapura. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Menlu di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan Singapura mengenai pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat di salah satu media Indonesia mengenai larangan ekspor granit. "Sejauh ini memang dalam putusan Mendag yang dikeluarkan dalam konteks larangan ekspor pasir, ekspor granit tidak dilarang jadi saya belum mengetahui kalau sampai hari ini belum ada larangannya," katanya. Menurut Menlu, fakta terkait hal itu masih bergulir. Saat ditanya mengenai kemungkinan hal itu dikaitkan dengan perundingan perbatasan, Menlu membantah. "Pelarangan ekspor pasir juga lebih banyak pada keprihatinan kita pada kerusakan lingkungan ... itu sepenuhnya hak negara berdaulat, tidak perlu dikait-kaitkan dengan perbatasan," ujarnya. Mengenai perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Menlu juga mengatakan bahwa perundingan tersebut masih di tingkat teknis belum sampai ke tingkat menteri. Menurut Hassan, perundingan masih berlangsung untuk menyesuaikan kepentingan dua negara. Sekalipun sudah ada larangan ekspor pasir, penyelundupan pasir keluar negeri diduga masih marak terjadi dengan modus operasi mencampur galian C itu dengan debu batu atau granit. Menurut Komandan Gugus Keamanan Laut Armada Barat (Guskamla Armabar) Denny Novendy, 11 dari 16 kapal pasir tangkapan Guskamla Armabar menggunakan modus pencampuran itu. "ABK bisa saja bilang isinya granit, tapi setelah di cek, ternyata ada kandungan pasir," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007