Target penerimaan pajak tahun 2016 ini Rp79,2 triliun. Ini harus dicapai. Terpaksa sebenarnya upaya (penyanderaan) seperti ini, tapi ini jalan terakhir buat para wajib pajak, seharusnya bisa dengan cara persuasif."
Jakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menargetkan penyanderaan 16 penunggak pajak yang di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena tidak mau melunasi pajak.

"Kita targetkan masing-masing satu (dari KPP) dan pilih yang besar-besar (jumlah tunggakannya) serta yang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji pada konferensi pers di Lapas Salemba Jakarta, Kamis.

Angin mengatakan Ditjen Pajak sedang menyiapkan data terkait wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta di 16 KPP.

Di tiap KPP tersebut, Ditjen Pajak akan menyiapkan satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tidak ada kemauan untuk melunasi, padahal sebenarnya mampu membayar.

Upaya ini dilakukan mengingat tahun ini merupakan tahun penegakan hukum bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencapai target penerimaan pajak.

"Target penerimaan pajak tahun 2016 ini Rp79,2 triliun. Ini harus dicapai. Terpaksa sebenarnya upaya (penyanderaan) seperti ini, tapi ini jalan terakhir buat para wajib pajak, seharusnya bisa dengan cara persuasif," ujar Angin.

Ia menjelaskan per 28 April 2016, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat baru mencapai Rp16,7 triliun atau 20,7 persen dari target 2016.

Sementara itu, penerimaan pajak pada 2015 hanya mencapai Rp51 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp74 triliun.

Ditjen Pajak juga mengimbau para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta untuk segera melunasinya, bersikap kooperatif terhadap juru sita pajak negara dan beritikad baik untuk membayar jika tidak ingin ada penyanderaan.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016