Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mendorong penyelenggaraan ibadah haji Indonesia lebih efisien dengan memisahkan Kementerian Agama sebagai regulator dan lembaga pelaksana haji sebagai operator melalui
revisi UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI, H Anda, pada diskusi "Forum Legislasi: UU Haji" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Anda, revisi UU Haji tersebut saat ini sedang dalam pembahasan DPR RI dan Pemerintah.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji selema ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang bertindak sebagai regulator atau pembuat kebijakan sekaligus sebagai operator atau pelaksana.

Setelah revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji ini selesai dibahas dan diundangkan, peran Kementerian Agama hanya sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

Sedangkan, penyelenggara haji akan dibentuk lembaga baru yakni Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPHI), yang beranggota sembilan orang.

Selain itu, dalam RUU Revisi UU Haji tersebut juga mengatur soal pembentukan lembaga pengawas haji yakni Majelis Amanah Haji (MAH) yang beranggota tujuh orang.

"Dalam RUU Revisi UU Haji ini juga menggusulkan mengatur dana abadi umat dikolela oleh badan khusus," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016