Jakarta (ANTARA News) - Demokrasi di Indonesia yang terlahir selepas rezim Presiden Soeharto masih bergelut dengan berbagai persoalan klasik, salah satunya adalah ketimpangan gender di parlemen.

Seolah menjadi warisan dari Orde Lama dan Orde Baru, wajah-wajah politisi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tergolong masih sangat langka.

Data dari organisasi perkumpulan parlemen se-dunia/Inter-Parlimentary Union (IPU) di tahun 2016, yang mengutip hasil pemilu 2014, menunjukkan peringkat keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia ada di urutan 106.

Dengan rasio 17,1 persen perempuan dari total 560 kursi di DPR, posisi keseimbangan gender di parlemen Indonesia terjerembab di papan bawah performa kawasan Asia Tenggara.

Timor Leste duduk di peringkat 20 dengan komposisi 38,5 persen parlemennya diisi perempuan. Kemudian Laos (27,5 persen) di urutan 51 dunia, diikuti Filipina di nomor urut 54 dengan 27,2 persen perempuan berkiprah di parlemen.

Vietnam di peringkat 67 (24,3 persen), lalu Singapura di nomor 68 (24 persen), dan Kamboja di peringkat 88 dengan total 20,3 persen wakil rakyatnya adalah perempuan.

Pencapaian kesetaraan gender di parlemen Indonesia hanya lebih baik dari Malaysia (10,4 persen) di urutan 152, Myanmar (9,9 persen) di ranking 155, dan Thailand (6,1 persen) yang berada di nomor urut 162 dunia.

Sejak Reformasi bergulir di 1998, berbagai harapan ditambatkan terhadap demokrasi baru Indonesia.

Namun pada kenyataannya, advokasi partisipasi perempuan di ranah politik masih jauh api dari panggang. Di Pemilu 1999, perempuan hanya berhasil meraih 8 persen kursi DPR, angka ini lebih kecil daripada komposisi legislatif rejim Orde Baru (Pemilu 1997) yakni 11,4 persen.

Dengan kebijakan kuota 30 persen diperkenalkan untuk pertama kalinya di Pemilu 2004, performa kandidat (caleg) perempuan "terdongkrak" menjadi 11,24 persen.

Sentimen positif berlanjut di Pemilu 2009 di mana perempuan menguasai 18,21 persen kursi DPR. Namun di tahun 2014, ketika kebijakan afirmasi diperkuat dengan Peraturan KPU yang "mengancam" diskualifikasi partai yang gagal mendaftarkan 30 persen perempuan di daftar caleg, justru perempuan hanya memenangkan 17 persen kursi di parlemen.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa Indonesia belum berhasil mencapai rasio gender minimal 30 persen untuk perempuan duduk di lembaga penentu kebijakan, sebagaimana termaktub dalam kesepakatan Konsensus Beijing tahun 1995?


Hanya Basa Basi

Dalam buku karya dua akademisi Universitas Indonesia, Ani W. Soetjipto dan Shelly Adelina, pembahasan difokuskan kepada hasil pemilu legislatif tahun 2009.

Dengan mencermati tiga partai besar peraih suara terbanyak, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan, mereka menelaah strategi partai mengadvokasi partisipasi politik perempuan sebagai calon anggota legislatif.

Buku berjudul "Partai Politik dan Strategi Gender Separuh Hati" yang diterbitkan oleh Penerbit Parentesis (2012) membedah pemahaman dan penerapan tindakan afirmasi di lingkup partai politik.

Peranan partai dalam advokasi partisipasi politik perempuan sangat sentral, sebagaimana ditegaskan oleh akademisi Inggris, Pippa Norris (2004), partai adalah "penjaga gawang", penentu yang paling utama dalam semua ikhtiar penyetaraan gender, terutama di lembaga legislatif.

Penelitian yang menggunakan metode kualitatif, dengan wawancara mendalam, kelompok diskusi, dan observasi itu mendapati bahwa ketiga partai pemenang pemilu 2009 semuanya tidak memiliki strategi yang baku dan memuat perspektif gender dalam proses rekrutmen.

"Ini persoalan mendasar di PDIP, kami defisit kader perempuan," kata satu dari sembilan orang responden riset yang terdiri atas enam orang elite partai (laki-laki) dan tiga perempuan aktivis partai.

Ia kemudian memaparkan upaya menutupi kelangkaan di tingkat lokal adalah dengan mengumpulkan istri-istri dan putri para pengurus partai, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) sampai Dewan Pengurus Pusat (DPP).

"Kalaupun ada perempuan pemimpin di tingkat nasional, harus diakui biasanya mereka mengambil jalan pintas, misalnya karena dia populer sebagai selebritas padahal bekalnya sebagai politikus tidak ada," ujar dia (hal. 52).

Seorang responden dari Partai Demokrat menyebutkan pengalamannya mengisi daftar kandidat pemilu legislatif untuk daerah pemilihan tingkat II Karawang, Jawa Barat, yang membutuhkan 16-20 orang caleg perempuan.

"Untuk memenuhi jumlah perempuan itu, saya dekati teman-teman SMA--karena saya berasal dari SMA di sana--yang bersedia menjadi pengurus. Bahkan kalau mereka tidak berminat, kami yakinkan bahwa kami akan bersedia membantu mereka sampai urusan-urusan surat tes kesehatan, formulir, juga materai, kami sediakan," imbuhnya (hal. 43).

Responden lain dari Demokrat menegaskan, "Boleh dikatakan bahwa 50 sampai 60 persen yang menjadi anggota DPR dari partai kami bukanlah karena kompetensi mereka masing-masing, tetapi lebih karena kompetensi-kompetensi politiknya Pak SBY" (hal. 43).

Sementara itu di Golkar, perekrutan caleg berasal dari 90 persen kader partai dan 10 persen orang baru atau luar partai tapi memiliki potensi meningkatkan citra partai karena mereka berlatar belakang tokoh masyarakat, purnawirawan, aktifis sosial atau kalangan profesional.

Khusus untuk perbaikan kualitas kader muda dan kader perempuan, Golkar menggandeng sebuah partai politik dari Norwegia sebagai "mentor".

Proses rekrutmen dan seleksi sebagai caleg di tiga partai sangat ditentukan oleh sayap-sayap partai dan survei. Demokrat, Golkar, dan PDI Perjuangan menggunakan pemetaan elektabilitas lewat survei, baik yang disusun oleh perguruan tinggi atau lembaga survei khusus.

Kritik terbesar yang disampaikan di buku ini adalah bahwa partai belum berhasil membumikan proses pembangunan kapasitas kader perempuan sebagai "jembatan" aspirasi dan menguat demokrasi.

Ajang lima tahunan Pemilu dimaknai tak lebih dari kompetisi mendulang suara, yang sangat gagap dengan persiapan kandidat mumpuni.

Kaderisasi perempuan sebatas basa-basi agar partai bisa ikut berkompetisi di pemilu, sebab toh di menit-menit terakhir seseorang bisa "dicomot" sebagai caleg bila memang survei menyebutkan elektabilitasnya lumayan menjanjikan.

Sebagai buku yang disusun berdasarkan penelitian, kesalahan ketik dan tabulasi angka di beberapa bagian terasa agak mengganggu.

Penjelasan soal metode pengumpulan data juga rancu, terutama soal justifikasi pemilihan responden perempuan dan laki-laki.

Pengulangan ide juga terjadi di berbagai halaman, dengan narasi yang tidak terlalu banyak berbeda. Hal ini membuat pembaca merasakan efek penekanan yang terkadang sebenarnya tidak perlu.

Penulis juga terkesan menghindari ulasan yang komprehensif tentang peran penting partai politik dalam proses penyusunan kebijakan afirmatif.

Faktanya, aturan pemilu berupa diskriminasi positif buat perempuan tercipta di parlemen dan disahkan oleh para anggota dewan yang merupakan wakil dari semua partai politik peserta pemilu.

Bila pada kenyataannya partai mengalami kebuntuan dalam advokasi partisipasi politik perempuan, maka perhatian utama sepatutnya diarahkan kepada budaya politik internal yang menentukan strategi partai meningkatkan elektabilitas caleg perempuan.

Atau jangan-jangan partai--yang masih didominasi laki-laki--memang tidak terlalu serius menginginkan kesetaraan gender tercapai?.


*) Penulis adalah jurnalis Antara yang sedang menempuh pendidikan doktoral ilmu politik dan hubungan internasional di University of Western Australia, Perth.


(T.E012/A041)

Oleh Ella Syafputri Prihatini *)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016