Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengatakan mayoritas fraksi di Komisi II sepakat anggota DPR mundur dari jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan apabila maju dalam kontestasi Pilkada.
"Pendekatannya adalah Undang-Undang yang mengatur (anggota DPR, DPD, dan DPRD), sehingga kewajiban anggota DPR tidak mundur, namun dibatasi pada saat pendaftaran hingga penetapan hasil suara," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Rambe mengatakan semua fraksi di DPR dapat memahami usulan tersebut, namun semuanya tetap harus konsultasi dengan pimpinan partai politik masing-masing.
Pada akhirnya menurut dia, dapat dilihat fraksi mana yang ikut pendapat pemerintah dan mana yang setuju dengan usulan mundur dari pimpinan AKD.
"Fraksi-fraksi dapat memahami namun harus konsultasi dengan pimpinan parpol masing-masing," ujarnya.
Dia mencontohkan, pendekatan yang digunakan, UU yang mengatur anggota DPR harus mundur apabila menjadi pejabat negara selain di DPR seperti UU MD3 dan akan diatur secara rinci dalam revisi UU Pilkada.
Karena itu menurut dia, dalam usulannya ketika anggota DPR disahkan sebagai calon kepala daerah maka yang bersangkutan harus cuti atau mundur dari jabatannya di AKD DPR.
"Itu tidak diatur dalam UU MD3 namun kami atur di revisi UU Pilkada. Di UU MD3 hanya mengatur kalau anggota DPR menjadi pejabat negara maka harus mundur, itu kan normal," ujarnya.
Namun menurut dia, pemerintah masih tetap ingin anggota DPR mundur sebagai anggota DPR ketika maju dalam Pilkada.
Hal itu menurut dia karena pemerintah berpegangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menyebutkan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kalau perbandingannya Putusan MK, kenapa petahana tidak mundur padahal posisi DPR kan sama yaitu elected official," ujarnya.
Dia mengatakan, keputusan akhir perdebatan soal anggota DPR perlu mundur atau tidak, akan ditentukan dalam pembahasan revisi antara DPR-Pemerintah yang dijadwalkan pada Kamis (26/5) atau Jumat (27/5).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016