Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim mengusulkan pembatasan usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun.

"Pembatasan usia pensiun hakim agung ini agar kinerja agung lebih optimal," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, pada diskusi "Dialektika: Lembaga Peradilan di Pusaran Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Arsul, mencermati kondisi para hakim di lembaga peradilan Indonesia saat ini ada yang tersangkut kasus korupsi dan etika, maka Komisi III DPR RI menjadi lebih semangat mengusulkan batas usia pensiun hakim dan hakim agung.

Ada masukan, kata dia, jabatan hakim agung dapat diduduki oleh seorang hakim karir setelah menjadi hakim paling tidak selama 20 tahun dan telah menduduki jabatan struktural di setiap tingkatan lembaga peradilan yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyatakan, menyambut baik usulan DPR RI untuk membatasi usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun.

Menurut dia, kalau usia pensiun hakim agung sampai 70 tahun, maka jabatan hakim agung dapat terlalu lama, karena seorang hakim yang terpilih menjadi hakim agung akan terus berkarir hingga pensiun.

"Adanya usulan pembatasan usia hakim agung menjadi 65 tahun, itu usulan yang baik," kata Gayus.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016