Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menkeu terbaru pada 17 Februari 2007 tentang cara penyelesaian utang Rekening Dana Investasi (RDI) dan Perjanjian penerusan pinjaman (Sub Loan Agreement) pada BUMN, dengan menetapkan empat langkah kemungkinan penyelesaian, yaitu penjadwalan ulang, pemotongan bunga dan denda, penyertaan modal negara, serta penghapusan. "Sekarang akan dibentuk komite bersama antara Depkeu dan Kementrian BUMN untuk melihat yang mana yang terbaik (bagi setiap BUMN-red). Tapi seluruh pemilik kredit adalah Menkeu. Jadi komite ini nanti akan menyampaikan rekomendasi penyelesaian itu kepada Menkeu," kata Sesmeneg BUMN, Said Didu, di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurutnya, meski ada empat kemungkinan, penyelesaian utang RDI dan SLA yang diperkirakan telah mencapai Rp62 triliun dengan menghitung denda dan bunga tersebut tetap akan menggunakan prinsip efektivitas dan prioritas mekanisme penyelesaian, yaitu menjadwalkan utang (reschedulling), pemotongan bunga dan denda, menganggap sebagai penyertaan modal negara, hingga penghapusan utang. "Cara apapun yang dipakai itu harus bisa membuat BUMN menjadi sehat, tapi tidak merugikan pemerintah," katanya. Tentunya, katanya, mekanisme yang akan digunakan harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada, seperti penghapusan utang hingga Rp10 miliar harus disetujui Menkeu, Rp10 miliar sampai Rp100 miliar disetujui Presiden, dan Rp100 miliar ke atas harus disetujui DPR. Sedangkan penyertaan modal negara juga harus melalui persetujuan DPR dan ditetapkan melalui Keppres. "Dulu ada RDI tuh seperti misalnya pengadaan pesawat Lufthansa, pengadaan kapal Baruna Jaya, Mina jaya, lalu pengadaan obat-obatan oleh RNI, dan pembangunan Markas Besar Angkatan Udara oleh RNI," katanya. Sebenarnya, kata Sesmeneg, pihaknya telah melakukan berbagai kajian untuk menyelesaikan utang RDI dan SLA pada setiap BUMN, namun dulu belum ada landasan hukum yang bisa dipakai untuk menyelesaikan, termasuk kemungkinan melakukan percepatan pengembalian untuk mengurangi beban utang. "Kalau yang sehat-sehat, pasti minta dipercepatlah karena bunganya tinggi," jelasnya. Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Meneg BUMN Sugiharto mengungkapkan bahwa dari 64 BUMN yang memiliki utang RDI/SLA, ada 33 BUMN yang status utangnya berada pada kategori IV atau kredit macet. (*)

Copyright © ANTARA 2007