Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara terhadap terdakwa,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara terhadap Erva Yendri, terdakwa korupsi dana penelitian Universitas Lancang Kuning, Riau.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara terhadap terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai hakim Rinaldi Triandiko saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Erva Yendri yang merupakan mantan Ketua Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat (LPMP) Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Selain vonsi tersebut, Erva Yendri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan kurungan dua tahun penjara.

Terkait perkara korupsi tersebut, Erva Yendri sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp301.400.000 ke JPU.

Ervayendri ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,5 miliar pada 2014.

Dalam penelitian itu terdapat sembilan judul penelitian yang dikelola tersangka selaku Ketua LPPM.

Kerjasama kegiatan penelitian antara LPPM Unilak dengan Balitbang Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari MoU antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang kerjasama pembangunan daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

Sementara itu, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian LPPM Unilak itu tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen Unilak dan tidak pernah dipublikasikan di media.

Begitu juga dengan tim pelaksana yang diketahui tidak semua berasal dari dosen Unilak dan sejumlah dosen tidak pernah ikut dalam penelitian.

(KR-FZR/S027)

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016