Jakarta (ANTARA News) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) seolah mendapat angin baru yang mendorongnya semakin bersemangat menuju ke arah terjadinya proses amendemen untuk kelima kalinya atas konstitusi negara, yakni Undang Undang Dasar 1945. Demikian benang merah pendapat bernada sukacita dari dua anggota DPD, yakni Ichsan M Loulembah (Sekretaris Kelompok DPD di MPR) dan Ny Mooryati Soedibyo (Wakil Ketua DPD), di Jakarta, Selasa petang. Mereka mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai pertemuan konsultasi ke-4 dengan pimpinan MPR. Kepada pers usai pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu, Presiden Yudhoyono didampingi Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, menyatakan Undang Undang Dasar 1945 itu harus dipandang sebagai `living constitution`. "Karenanya, perubahan atasnya diniscayakan, apalagi kalau ada kehendak kuat rakyat untuk kembali melakukan amandemen," tukas presiden. Atas pernyataan itu, Ichsan Loulembah dengan nada-nada optimistis menilai, selaku Kepala Negara, Presiden Yudhoyono terutama dan yang pertama telah menyatakan UUD 1945 harus dipandang sebagai living constituion. "Artinya, konstitusi yang harus berkembang sesuai dinamika masyarakat. Kedua, amendemen bisa dilakukan jika kita telah menanyakan kepada publik, dalam hal ini lewat kelompok-kelompok strategis, semisal LSM, lembaga kajian, universitas, Ormas dan seterusnya," katanya. Jadi, lanjut Ichsan, jika kelompok-kelompok di masyarakat menganggap ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi kita, silahkan saja. Kewenangan DPD Dalam kaitan eksistensi lembaga perwakilan semacam DPD, menurut Ichsan, sebaiknya ada proses revitalisasi kewenangan. "Iya kan, sebaiknya wewenang DPD disesuaikan dulu sesuai fungsinya dalam bidang legislasi, berkaitan dengan isu-isu dengan daerah," kata Ichsan lagi. Sementara itu, Ny Mooryati Soedibyo, mengemukakan namanya juga negara demokrasi, amendemen lagi selalu terbuka atas UUD 1945. "Sebagaimana pernyataan Presiden tadi, semuanya disesuaikan dengan kemauan masyarakat, dan posisi DPD dalam hal ini adalah sebagaimana yang telah kami perjuangkan selama ini," kata Mooryati singkat. (*)

Copyright © ANTARA 2007