Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah untuk realistis dalam menargetkan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang agar bisa terealisasikan.

Ecky, di Jakarta, Kamis, mengatakan permasalahan potensi defisit penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 bukan berada pada penerimaan perpajakannya melainkan sejak pada perencanaan.

"Katanya tax amnesty untuk menambah penerimaan APBN 2016 yang kurang. Padahal defisit anggaran 2016 bukan problem di perpajakannya, problemnya di perencanaannya. Dari sejak awal di Komisi XI (DPR), publik dan para pakar mengatakan kenaikan penerimaan pajak negara sebesar 30 persen itu tidak logis," jelas Ecky.

Dia mengemukakan rata-rata kenaikan target penerimaan perpajakan untuk Indonesia hanya pada 12-15 persen. Oleh karena itu dia berpendapat bahwa target peningkatan penerimaan pajak sebesar 30 persen yang dicantumkan dalam APBN 2016 sulit untuk tercapai.

Ecky menambahkan tingginya kenaikan target pajak tersebut tidak diiringi dengan faktor-faktor perekonomian yang mendukung seperti terjadinya lompatan pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi maupun ada penegakan hukum perpajakan secara besar-besaran.

Oleh karena itu dia meminta agar pemerintah tidak membuat target terlalu tinggi terkait penerimaan perpajakan di APBN selanjutnya.

Anggota DPR Fraksi PKS tersebut menyarankan agar pemerintah melakukan penghematan di berbagai instansi dengan memangkas anggaran yang dianggap kurang perlu.

"Lakukan penghematan. Kurangi kunjungan kerja, menteri ke luar negeri tidak perlu pakai (kelas) first class, PMN (penyertaan modal negara untuk BUMN) itu Rp70 triliun lebih, buat apa. Fokus kepada anggaran yang betul-betul untuk rakyat, satu-satunya cara ya penghematan. Jangan sampai kita buat target yang bombastis sehingga itu jadi celah buat berutang, dan tax amnesty," tutur Ecky.

Fraksi PKS merupakan satu-satunya partai yang menolak UU Pengampunan Pajak, di mana dua fraksi lain yakni PDIP dan Demokrat keberatan dengan catatan, dan tujuh fraksi lain menyetujui undang-undang tersebut.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016