Jakarta (ANTARA News) - Nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi korban lumpur Lapindo dan memiliki tunggakan di bank tidak dibebaskan dari hak tagih. "BI melihat perlu usaha sosialisasi yang lebih efektif karena ternyata di lapangan ada berbagai ketidakseimbangan dalam pemahaman," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ketika ditemui seusai sholat Jumat di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sebenarnya mereka yang direstrukturisasi karena menjadi korban lumpur Lapindo tersebut hanya diberikan jangka waktu yang lebih panjang selama tiga tahun. "Selama tiga tahun itu, mereka akan dianggap lancar dan mereka tetap bisa mendapatkan kredit baru dan mereka juga tidak akan dimasukkan ke dalam daftar kredit macet," ujarnya. Selain itu, menurut Burhanuddin juga masih terdapat persepsi yang salah di kalangan perbankan mengenai kebijakan BI tersebut. "Terungkap fakta, banyak nasabah UMKM yang terkena bencana lumpur Lapindo masih melakukan cicilan bahkan masih ada yang melakukan pelunasan di BRI dan BTN," katanya. Bahkan, lanjutnya, BRI menawarkan korban Lapindo yang ingin direlokasi kredit baru untuk menopang usaha mereka. "Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi mengenai aturan serta penjelasan kepada masyarakat dan perbankan mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai lumpur Lapindo yang berkenaan dengan BI tersebut," tambah dia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007