Medan (ANTARA News) - Pihak kepolisian menambah jumlah tersangka dalam kerusuhan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Kota Tanjungbalai menjadi 12 orang dengan saksi yang diperiksa mencapai 39 orang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Senin, mengatakan, ke-12 tersangka terdiri atas delapan pelaku pencurian dan empat pelaku perusakan.

Tiga tersangka diketahui mencuri velg mobil dan radio di depan SMP 10 yakni adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda.

Tersangka AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen kedapatan mencuri peralatan elektronik di kawasan Selat Lancang, Tanjungbalai.

Tiga tersangka yakni FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (17) warga Jalan Rambutan kedapatan mencuri tabung gas di rumah ibadah yang ada di kawasan Selat Lancang.

Sedangkan satu tersangka lagi yakni MF (21) warga Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ketahuan mencuri alat pertukangan berupa bor listrik.

Adapun tersangka pelaku perusakan adalah MH (19) warga Jalan MT Haryono, HR alias WF (27) warga Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulalang Raso, ZP (17) warga Jalan MT Haryono, dan AR (27) warga Perumahan PNS Pasar Baru, Sei Tualang Raso.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan data dan informasi, termasuk keterangan dari 39 saksi yang diperiksa di Mapolres Tanjungbalai.

Meski situasi telah kondusif, tetapi pihak kepolisian yang dibantu unsur TNI masih menyiagakan personel untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Personel Polri dan TNI yang dibantu masyarakat juga melakukan kerja bakti dengan membersihkan berbagai rumah ibadah yang rusak dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan.

Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga. 

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016