Samarinda (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menemukan pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, sehingga menetapkan bahwa 12 pesawat PT Dirgantara Air Service (DAS) dan empat unit pesawat Airvan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilarang terbang (grounded). Dari Samarinda, Senin, ANTARA News melaporkan bahwa temuan itu berdasar pemeriksaan kelaikan udara pesawat oleh Direktorat Sertifikasi Kelaikan Pesawat, Dephub, terhadap jenis C212-200 PK-VSA-VSB dan PK-VSB pada 9 hingga 12 Maret 2007. Berdasarkan temuan itu, Dephub menghentikan penerbangan 12 pesawat milik PT. DAS yang melayani penerbangan perintis ke beberapa kecamatan pedalaman Kaltim sejak 21 Maret 2007. "Kami telah menerima banyak komplain dari masyarakat dengan penghentian operasional ini namun penghentian penerbangan ini merupakan keputusan sangat bijaksana," kata Manajer Area Wilayah Timur PT DAS, Ramli Efendi Siregar, saat dikonfirmasi. Ia mengemukakan, pihaknya selaku pelaksana jasa penerbangan yang ditunjuk pemerintah sangat mendukung kepputusan itu, sehingga diharapkan tiga bulan ke depan masalah keamanan dan kenyamanan terbang akan menjadi prioritas bagi setiap jasa penerbangan. Ia mengutarakan bahwa dilarang terbangnya belasan pesawat DAS dan Pemprov Kaltim itu, maka penerbangan angkutan Sembako untuk pedalaman Kalimantan Timur (perintis), yakni dari Nunukan ke Long Ayu, serta penumpang dari Malinau ke Long Bawang terhenti total. "Belum ada angkutan pengganti atas penghentian pesawat kami sehingga warga yang selama ini menggunakan pesawat harus mengeluarkan biaya lebih besar karena untuk menuju ke beberapa wilayah yang selama ini kami layani," katanya. "Dengan dihentikan penerbangan, mereka terpaksa harus ke Malaysia dulu, selanjutnya dengan menempuh jalur darat, barulah bisa ditembus. Masalah ini akan kami bicarakan dengan pihak Pemkab untuk mencari solusinya," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007