Mataram (ANTARA News) - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pemerintah hingga saat ini belum memiliki aturan baku terhadap pengawasan perdagangan secara "online".

"Sistem perdagangan online kini marak, sementara kami belum bisa melakukan pengawasan secara khusus sebab aturannya belum ada," kata Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Taufiqurrahman di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi maraknya aktivitas perdagangan "online" yang dinilai penting untuk diawasi terutama untuk pedagang makanan.

Dikatakan, pihaknya tidak memiliki data terhadap pedagang "online" di Kota Mataram, sebab Diskoperindag tidak mengetahui keberadaan mereka di kota ini.

"Kondisi itu terjadi karena pedagang cenderung melakukan interaksi dan transaksi langsung ke pembeli melalui dunia maya," katanya.

Di samping itu, para pedagang "online" ini tidak perlu mengurus izin usaha seperti izin rumahan yang dapat memudahkan pengawasan serta pembinaan dari pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah dapat memberikan atensi terhadap aktivitas masyarakat ini dengan membuat regulasi atau pedoman baku sebagai dasar pengawasan di daerah," ujarnya.

Dengan demikian, berbagai aktivitas perdagangan yang mengandung unsur meresahkan atau merugikan masyarakat seperti kasus peredaran jajanan "bikini" (bihun kekinian) yang juga dipasarkan secara "online".

"Kalau sudah ada regulasi, kami di daerah tentu bisa melakukan pengawasan sekaligus pembinaan," ujar Taufiqurrahman.

Namun demikian, lanjutnya, sebelum adanya regulasi itu, masyarakat hendaknya bisa berhati-hati dan waspada ketika melakukan transaksi secara "online" terutama untuk produk makanan.

"Masyarakat harus memastikan bahwa produk makanan yang dibeli memiliki izin edar dan masa kedaluwarsa," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016