Surabaya (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menemukan dua calon haji (calhaj) yang sedang hamil, denan usia kehamilan menyalahi ketentuan yakni 14-28 minggu, sehingga keduanya terpaksa dipulangkan.

"Keduanya hamil sekitar 1-2 bulan, padahal usia kehamilan minimal yang diperbolehkan adalah 14 minggu atau 3,5 bulan, karena itu kedua tertunda berangkat hingga hamil," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya HM Sakur di Surabaya, Kamis.

Kedua calhaj hamil itu bernama LM (Sampang) dan NRH (Bangkalan). Selain itu, PPIH Embarkasi Surabaya juga menemukan dua calhaj yang mengalami gagal ginjal dan harus ditunda keberangkatannya, yakni SS (Surabaya) dan AF (Surabaya).

Ditanya tentang penyebab lolosnya dua calhaj hamil dan dua calhaj gagal ginjal itu, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan jajaran Dinas Kesehatan yang juga masuk dalam PPIH Embarkasi Surabaya.

"Bisa saja, dua calhaj hamil itu tidak terdeteksi oleh Dinas Kesehatan di daerah, karena usia kehamilan yang masih sangat muda, namun jajaran Dinas Kesehatan di PPIH Embarkasi Surabaya dapat mendeteksinya," katanya.

Oleh karena itu, PPIH Embarkasi Surabaya akhirnya menunda keberangkatan dua calhaj hamil itu hingga melahirkan dan juga menunda keberangkatan dua calhaj gagal ginjal itu hingga sembuh.

"Daripada dilanjutkan terus tapi akhirnya juga terdeteksi di Tanah Suci, maka negara kita yang justru akan disalahkan, karena itu kami menunda keberangkatan mereka hingga semuanya normal," katanya.

Ribuan belum bervisa

Sakur yang juga Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim itu menegaskan bahwa sebanyak 7.000-an dari 27.000-an calon haji Jawa Timur belum memiliki visa.

"Itu (visa) menjadi hak negara tujuan, karena itu kita tidak bisa mengintervensi dalam pembuatan visa, kecuali sebatas berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Saudi Arabia," katanya.

Hingga Kamis (11/8) pagi tercatat tambahan 4.500 visa yang sudah datang (selesai) di asrama haji, sehingga jumlahnya mencapai 19.000-20.000 visa lebih. "Kalau visa belum selesai, maka mereka tidak boleh masuk asrama haji," katanya.

Namun, katanya, mayoritas visa yang belum terselesaikan itu berasal dari calhaj gelombang kedua (kloter 35-64).

Selain masalah visa, dua calhaj asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, juga tertunda berangkat karena paspor bermasalah, yakni nama di KTP dan nama kartu pendaftaran haji berbeda, sehingga pemiliknya tertunda keberangkatannya.

"Itu bisa saja terjadi karena orang tua dari desa itu sering memakai nama asli di KTP, tapi nama yang sekarang dipakai adalah nama semasa muda. Mereka tertunda hingga ada penetapan pengadilan yang diterima oleh Imigrasi," kata HM Sakur.

Informasi dari sumber di Pamekasan menyebut tiga calhaj terkendala visa dan bukan dua calhaj terkendala paspor. Ketiga calhaj adalah Asmari dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Sarifain, Sugiharti (KBIH Nurul Hikmah) dan Hamidah (KBIH Al Miftah).

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016