Jakarta (ANTARA News) - Rencana Kemenkominfo memberlakukan penurunan biaya interkoneksi pada September 2016 dinilai hanya menguntungkan operator seluler Indosat Ooredoo dan XL Axiata, sementara di sisi lain kebijakan itu diperkirakan bisa berpotensi menurunkan pendapatan negara dari TelkomGrup.

Dalam riset yang ditulis analis dari Bahana Securities, Leonardo Henry Gavaza, CFA, yang dikutip di Jakarta, Jumat mengindikasikan bahwa kebijakan itu hanya akan menguntungkan dua operator telekomunikasi yaitu Indosat dan XL, namun merugikan Telkom.

"Dengan aturan baru tersebut Indosat dan XL bisa monetisasi jaringan serta menghemat biaya interkoneksi yang selama ini mereka keluarkan," kata Leonardo.

Dari laporan keuangan 2015 tercatat, Indosat membukukan pendapatan interkoneksi sebesar Rp 1,9 triliun. Namun beban interkoneksi yang dikeluarkan Indosat mencapai Rp 2,3 triliun atau tekor lebih dari Rp 400 miliar.

Sedangkan XL mencatat pendapatan interkoneksi Rp 2,391 triliun. Sementara bebannya Rp 2,320 triliun atau untung sebesar Rp70 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PKS, Refrizal menilai potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan tarif interkoneksi tersebut bisa mencapai Rp50 triliun.

Untuk itu Refrizal mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani adanya estimasi penurunan pendapatan dari BUMN telekomunikasi jika kebijakan interkoneksi ini dipaksakan.

Padahal, kata dia, pemerintah sedang berjuang untuk menambah pendapatan negara untuk memenuhi target APBN 2017, dimana target pendapatan negara mencapai Rp1.737,6 triliun.

"Jika pendapatan Telkom turun maka pendapatan negara dari pajak dan deviden Telkom juga turun. Dan tentu ini akan mengganggu APBN 2017 mendatang," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza telah memastikan bahwa pemerintah tetap akan menerapkan biaya interkoneksi yang baru di awal September nanti.

Noor Iza juga memastikan, keberatan dan pertimbangan operator tidak akan menjadi halangan dan pertimbangan untuk diberlakukannya biaya interkoneksi yang baru.

"Karena interkoneksi adalah domainnya pemerintah, maka hak pemerintah lah untuk menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp204 atau turun 26 persen dari Rp 250, pada awal September nanti," ujarnya.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016