Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mempertegas tekad antikorupsi dengan menandatangani Komitmen Anti Korupsi di depan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan disaksikan pemangku kepentingan dan vendor.

Siaran pers BPJS-TK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan gerakan antikorupsi sudah ditegakkan sejak masih bernama PT Jamsostek melalui penerapan Good Governance.

Untuk mempertegas komitmen tersebut, penandatanganan disaksikan jajaran direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJSTK serta stakeholders dan vendor yang bekerjasama dengan BPJSTK di Jakarta, Rabu (14/9).

Komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi ini mencakup beberapa hal, di antaranya komitmen untuk mengembangkan Sistem Integritas Nasional dengan pendekatan Budaya Kerja dan Spirit Memakmurkan Negeri serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJS-TK.

"Direksi dan Dewan Pengawas akan berkomitmen sepenuhnya untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJS-TK," ujar Agus Susanto.

Dia juga memerintahkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi atau Kepala Kantor Wilayah hingga level Kepala Kantor Cabang untuk menandatangani pakta integritas. Sifatnya wajib bagi semua jajarannya, dan apabila menolak akan segera diminta mundur atau diundurkan.

BPJS-TK juga mewajibkan seluruh mitra dan vendor yang bekerjasama agar menandatangani pakta integritas dan jika menolak maka kerja samanya akan dihentikan.

"Aktifitas pencegahan juga dilakukan dengan optimal melalui penerapan Good Governance pada semua bidang, seperti pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses e-procurement untuk menekan munculnya potensi fraud," ucap Agus.

Dia mengimbau kepada para mitra investasi dan vendor pengadaan agar menolak dan melaporkan jika ada oknum yang meminta sesuatu imbalan mengatasnamakan BPJS-TK agar KPK dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan hubungi saya langsung ke nomor selular pribadi kalau hal-hal tersebut terjadi," kata Agus.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016