Kupang, NTT (ANTARA News) - Sejumlah masyarakat di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan dengan Timor Leste mengancam akan berdemonstrasi di pos lintas batas negara Mota Ain menuntut kepulangan keluarganya mereka yang ditahan polisi perbatasan negara itu.

"Kami sudah sepakat jika tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah atau dari pemerintah provinsi maka kami akan berunjuk rasa di pos Mota Ain untuk menuntut kepulangan keluarganya kami yang ditahan oleh polisi Timor Leste," kata Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Timor Indonesia Cabang Kabupaten Belu, NTT, Mariano Parada, saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Sebelumnya diberitakan dua warga Atambua, Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman, ditangkap Polisi Perbatasan Negara Timor Timor, di Batugade pada awal September lalu, saat membawa tiga babi untuk melaksanakan acara adat di negara tetangga itu.

Keduanya ditangkap karena diduga tidak memabawa kelengkapan administrasi atau prosedur melintasi batas negara.
Namun menurut pengakuan Parada, kedua sudah mempunyai surat-surat kelengkapan yang layak untuk menyeberang antar negara.

Penangkapan dua WNI yang sedang melakukan ritual adat, kata dia, adalah tindakan sangat berlebihan.

Dia katakan, ini ketidakkonsistenan pemerintah Timor Leste dalam hal mewujudkan kesepakat yang telah di lakukan bersama pemerintah Indonesia pada 2003 lalu di Denpasar-Bali.

"Dan salah satunya adalah menjaga adat istiadat antar kedua negara yang warganya mempunyai hubungan darah," tuturnya.

Satu dari dua korban penahanan itu, kata Parada, saat ini meninggalkan dua anaknya yang masih berumur tiga tahun dan satu lagi belum berumur satu tahun yang saat ini dirawat suaminya bernama Antonio Da Costa.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016