Bandarlampung (ANTARA News) - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menilai bahwa kasus kerusuhan yang terjadi di Timor Leste tidak perlu disusut atau dibuka kembali, karena beberapa tersangkanya dalam kasus itu telah menjalani proses persidangan. "Seharusnya semua pihak menghargai keputusan hakim 'ad hoc' yang menyidangkan perkara itu dan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca-penentuan pendapat di Timor Leste telah divonis," katanya usai melantik pengurus DPD dan DPC Partai Hanura Lampung, di Bandarlampung, Kamis. Wiranto menjelaskan, keputusan hakim Adhoc itu jelas dan harus dihormati semua pihak, dan kasus kerusuhan pasca-pengumuman penetuan pendapat itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Dia juga meminta, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste, untuk memanggilnya. "Saya akan menjelaskan dan menginformasikan kondisi saat itu pasca pengumuman penentuan pendapat di Timor Leste," kata Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. KKP beberapa waktu lalu telah mendengarkan keterangan beberapa orang terkait kasus kerusuhan di Timor Leste, termasuk Presiden RI periode 1998-1999, BJ Habibie. Selain BJ Habibie, mantan Uskup Sili, Mgr. Carlos Ximenes Belo, dan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres, serta sejumlah orang lainnya turut juga dimintai keterangan oleh KKP Indonesia-Timor Leste. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007