Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD akan sangat berhati-hati dalam menangani aduan 36 anggota Komisi VI DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Ade Komarudin.

"Jangan sampai ada multitafsir dan kami akan sangat berhati-hati, jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," katanya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dasco mengatakan MKD telah menerima laporan 36 anggota Komisi VI DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam administrasi penyampaian surat menyurat Ketua DPR kepada mitra kerja.

MKD, ia menjelaskan, akan meneliti apakah benar ada pelanggaran kode etik sebagaimana laporan ke-36 anggota dewan tersebut.

"Kami monitor sampai sejauh mana dan akan kami lanjut hati-hati. Khusus kasus ini, saya tidak akan komentar lebih banyak termasuk terkait tata tertib yang mengatur," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa MKD juga sudah melayangkan surat kepada Pemimpin Komisi VI DPR dan Komisi XI DPR agar polemik antara kedua komisi bisa diselesaikan dengan musyawarah.

MKD, menurut dia, sudah mengingatkan kedua pemimpin komisi melalui surat agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada Kamis (13/10) Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding membenarkan bahwa ada sejumlah anggota Komisi VI DPR yang melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Ade Komaruddin.

Laporan itu, ia menjelaskan, berkaitan dengan masalah tugas pokok dan fungsi serta kewenangan sebagai pemimpin DPR sesuai Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun Sudding tidak menjelaskan rincian laporan itu, menyatakan MKD akan lebih dulu memverifikasi laporan.

"Saya kira, itu nanti di verifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman mengatakan ada empat perwakilan anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Ade Komarudin ke MKD dengan tuduhan pelanggaran etika karena memindahkan mitra kerja Komisi VI (BUMN) ke Komisi XI.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016