Batam (ANTARA News) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes (Pol) Eko Puji Nugroho mengatakan, kejaksaan sudah menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara asusila anggota DPRD Kabupaten Natuna berinsial AH, sudah lengkap.

"Kejaksaan sudah menyatakan P-21. Sudah lengkap," kata dia di Polda Kepri, Batam, Senin.

Ia mengatakan AH dijerat pasal 81 dan 83 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlidungan Anak yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"Itu pasal yang kami sangkakan pada tersangka," kata Eko.

Dirreskrimum juga mengatakan sangat serius menangani kasus tersebut meskipun prosesnya memakan waktu lama.

"Sempat tertunda lama, karena belum adanya petunjuk. Setelah adanya petunjuk ini, nantinya pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka, barangbukti beserta dengan berkas-berkas kasus tersebut," kata dia.

Sementara itu Kasubdit Perlindungan Perempuan Anak Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indrio mengatakan, penyerahan tersangka dan barangbukti serta berkas akan dilakukan pada minggu depan.

"Kami masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan. Rencanannya minggu depan," kata dia.

Kasus tersebut bermula saat ibu korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Natuna karena dua hari tidak pulang ke rumah setelah diantar ke sekolah pada Maret 2016.

Setelah ditelusuri ternyata anak tersebut pergi ke Batam difasilitasi oknum dewan tersebut diduga untuk melakukan aborsi karena hamil tiga bulan.

Berdasarkan rekaman yang dimiliki Polda Kepri, anak tersebut sempat dibawa menginap pada sebuah hotel berbintang di Nagoya, Batam sebelum diketahui pergi ke sebuah RS di Batam.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016