... di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus diintensifkan lagi. Sifatnya bukan komplementer, melainkan elementer...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan pemerintah melaksanakan kembali pendidikan Pancasila di sekolah maupun di perguruan tinggi.

"Saya mengusulkan agar pemerintah menggalakkan kembali pendidikan Pancasila di sekolah dan bangku kuliah," katanya kepada pers, di Jakarta, Sabtu.

Pada masa lalu, ada mata pelajaran Civics tentang dasar negara dan kewarganegaraan, yang lalu berubah menjadi Pendidikan dan Moral Pancasila, di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Di tingkat lebih tinggi, ada program penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang diberikan berdasarkan pola paket.

Anang menyatakan hal itu terkait dengan polemik Peraturan Pemerintah  Nomor 59/2016 yang mengizinkan orang asing mendirikan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Dalam pandangan saya, peraturan tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang ada di UU Ormas," katanya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) itu mengemukakan, PP Nomor 59/2016 tentang Ormas Asing merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Aturan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Harus ada upaya konkret untuk perkuat karakter kebangsaan generasi muda," katanya.

Dia mengatakan, harus ada langkah proteksi pemerintah kepada generasi muda, khususnya dalam pemahaman mengenai kebangsaam.

"Saya mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus diintensifkan lagi. Sifatnya bukan komplementer, melainkan elementer," ujar Anang.

Anang menjelaskan, penanaman terhadap Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara dapat menjadi tameng terhadap ideologi "impor" yang masuk ke Indonesia.

Ia meyakin bila Pancasila dipahami dan dilaksanakan secara paripurna dapat menangkal efek negatif ideologi "impor".

"Pintunya terletak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek Dikti untuk merumuskan soal pendidikan Pancasila masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah," kata Anang.

Untuk mengonkretkan gagasan tersebut, Anang mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi dapat bekerja sama dengan MPR untuk menyusun soal pendidikan Pancasila bagi generasi muda.

"MPR sejak 2009 telah menjadi lembaga yang menyebarluaskan empat pilar, salah satunya Pancasila," katanya.

Oleh karena itu, MPR bisa dijadikan mitra pemerintah untuk menyusun peta jalan soal pendidikan Pancasila ini.

Di bagian lain Anang menyebutkan pendidikan Pancasila di bangku sekolah dan perguruan tinggi tentu berbeda seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

"Pendidikan Pancasila saat ini harus dilakukan secara partisipatoris, emansipatoris, dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016