Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah harus memperkuat pengawasan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia menyusul maraknya TKA asal Tiongkok akibat lemahnya pengawasan pemerintah, terutama pihak imigrasi, kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

"Fungsi pengawasannya sangat lemah karena bebas visa ini sudah disalahgunakan, seharusnya visa kunjungan namun dipakai untuk kerja di Indonesia," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Ia meminta pihak imigrasi segera mendata orang asing yang masuk ke Indonesia serta mengawasinya secara ketat.

Hal itu menurut dia terkait juga dengan dugaan penggunaan visa turis lalu dimanfaatkan untuk bekerja di Indonesia.

"Ini harus diawasi oleh imigrasi. Benarkah memakai kebijakan bebas visa? Kalau benar, harus dideportasi, harus diperketat sistem pengawasan orang asing ini," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemerintah harus mengungkap data keluar masuknya warga asing ke Indonesia, baik yang legal maupun yang ilegal.

Menurut dia, di Komisi III DPR telah dibentuk Panitia Kerja Pengawasan Orang Asing untuk mengawasi orang asing. Namun, hal itu belum efektif fungsi pengawasannya karena anggota DPR banyak kegiatan lain.

"Saya berharap Panja bisa lebih efektif melakukan pengawasan orang asing di Indonesia," katanya.

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi dalam diskusi itu mengatakan bahwa pihaknya akan membahas soal TKA ilegal itu dalam rapat khusus pada masa sidang mendatang.

Menurut dia, dari delapan "check point" yang ada, seharusnya bisa diketahui mana TKA yang legal dan ilegal.

"Komisi I DPR memastikan lalu lintas informasi yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan undang Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.

Bobby menilai Kominfo terkenal tegas menutup situs porno dan teroris. Namun, apakah mampu memonitor lalu lintas informasi terkait dengan TKA?

Ia menginginkan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan TKA menimbulkan konflik sehingga harus ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016