Jakarta (ANTARA News) - Pergantian Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 membawa banyak manfaat bagi peserta asuransi dibawah naungan PT ASABRI. 

"Sebab, selain jumlah nominal untuk klaim asuransi meningkat, manfaat yang diterima oleh para peserta asuransi juga bertambah," kata Direktur Operasi PT ASABRI, Adiyatmika seperti dimuat siaran pers ASABRI.

ASABRI menggelar jumpa pers di kantor pusatnya di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/1). 

"Tentu banyak yang berbeda antara Peraturan Pemerintah yang sekarang dengan yang sebelumnya. Misalnya saja di Peraturan Pemerintah sebelumnya itu klaim yang diberikan untuk peserta yang gugur ataupun tewas sebesar Rp 100 juta. Kalau di Peraturan Pemerintah yang sekarang kan meningkat menjadi Rp 275 juta untuk yang tewas dan Rp 400 juta untuk yang gugur," ucap Adiyatmika. 

Adiyatmika mengatakan, sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah yang baru tersebut pada 1 Juli 2015, sudah banyak para peserta ataupun ahli waris yang mengklaim kepada PT ASABRI. Kebanyakan merupakan para peserta yang tewas atau gugur dalam dinas. Proses pencairannya pun sangat cepat. Jika persyaratan administrasi yang diperlukan sudah lengkap, maka proses pencairan uang klaim bisa dilakukan hanya dalam waktu 2 jam saja. 

"Kalau syarat-syaratnya lengkap, paling lama 2 jam sudah cair. Kita semuanya cepat, tidak sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu," terang Adiyatmika. 

Sementara itu Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Hari Setianto menjelaskan, ada 4 program asuransi sosial yang dikelola oleh PT. ASABRI. Keempat program tersebut adalah Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKm) dan Program Pensiun. 

Program Tabungan Hari Tua merupakan tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya dan akan diberikan pada saat mereka pensiun. Iuran tersebut berasal dari potongan penghasilan para peserta setiap bulan sebesar 3,25 persen. 

Sedangkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Bagi yang harus menjalani perawatan, semua prosesnya akan ditanggung oleh Pemerintah melalui PT ASABRI. 

Sementara bagi yang tewas, ataupun gugur, akan mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 275 juta dan Rp 400 juta. Tidak hanya itu, beasiswa sebesar Rp 30 juta juga akan diberikan kepada satu orang anak dari peserta yang gugur, tewas ataupun cacat tingkat III. Adapun iuran program JKK sebesar 0,41 persen diambil dari gaji pokok peserta setiap bulan dan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dalam hal ini adalah Pemerintah. 

Untuk Program Jaminan Kematian (JKm), dikhususkan untuk memberi perlindungan atas risiko kematian yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan karena dinas khusus. Santunan sebesar Rp 17 juta diberikan kepada Perwira atau PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Sedangkan untuk Bintara, Tamtama atau PNS yang menduduki jabatan pelaksana memperoleh Santunan sebesar Rp 15,5 juta

Selain itu diberikan juga Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir dan juga biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Pemerintah juga memberikan beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta sebesar Rp 15 juta. Iuran program JKm itu sendiri diambil dari gaji pokok peserta setiap bulan sebesar 0,67 persen dan telah ditanggung oleh Pemerintah.

Untuk Program Pensiun, ada dua manfaat yang bisa didapat oleh para peserta, yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan kepada penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang kedua adalah Nilai Tunai Iuran pensiun (NTIP) yang diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon. Untuk Program Pensiun ini iuran diambil dari penghasilan peserta setiap bulan sebesar 4,75 persen. 

"Mudah-mudahan upaya kita untuk memberi kesejahteraan yang lebih untuk orang-orang yang berjuang demi kepentingan bangsa dan negara agar pembangunan bisa berjalan, ini bisa terlaksana dengan baik," tandas Hari. 

Berikut merupakan rincian dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

1. Program Tabungan Hari Tua (THT) adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

a. Manfaat Program THT, meliputi :
1) Tabungan Asuransi (TA), diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. TA dihitung dengan formula Faktor Indeks Iuran (FII) dikalikan penghasilan terakhir sebelum pensiun.

2) Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA), diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari peserta yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. NTTA dihitung dengan formula Faktor Indeks Iuran (FII) dikalikan penghasilan terakhir pada saat berhenti atau gugur, tewas dan meninggal dunia biasa.

3) Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP), diberikan kepada ahli waris dalam hal peserta pensiunan meninggal dunia biasa. BPPP diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

4) Biaya Pemakaman Istri atau Suami (BPI/S), diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal istri atau suami peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran THT. BPI/S diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

5) Biaya Pemakaman Anak (BPA), diberikan kepada peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal anak peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan iuran THT. BPA diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan.

b. Iuran Program THT, terdiri atas :

1) Iuran peserta sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan setiap bulan.

2) Iuran pemberi kerja akan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

a. Manfaat Program JKK, meliputi :
1) Perawatan (Rawat), diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/ atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh.
Perawatan yang dimaksud meliputi:
Pemeriksaan dasar dan penunjang
Perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan
Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
Perawatan intensif
Penunjang diagnostik
Pengobatan
Pelayanan khusus
Alat kesehatan dan implant
Jasa dokter dan/ atau medis
Operasi
Transfusi darah; dan/ atau Rehabilitas medik

2) Santunan, meliputi:
a) Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK), diberikan kepada peserta yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II atau III pada golongan C atau B dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat.

b) Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB), diberikan kepada peserta yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II atau III pada golongan A dengan besar santunan sesuai tabel persentase cacat..

c) Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Gugur (SRKK-G), diberikan kepada ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status gugur dari Menteri, Panglima TNI atau Kapolri sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

d) Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-T), diberikan kepada ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status tewas dari Menteri, Panglima TNI atau Kapolri sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

e) Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (BPPKK), diberikan untuk membiayai pengangkutan peserta yang mengalami peristiwa kecelakaan kerja menuju rumah sakit paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

f) Bantuan Beasiswa (BSKK), diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi 1 (satu) orang anak dari peserta yang gugur, tewas atau Cacat Tingkat III sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan sekaligus.

b. Iuran Program JKK.

Iuran Program JKK sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.

3. Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.

a. Manfaat Program JKm, meliputi :
1) Santunan risiko kematian, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas :
a) Santunan Kematian Sekaligus (SKS), dengan ketentuan :

(1) Bagi Perwira atau PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

(2) Bagi Bintara atau Tamtama atau PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

b) Uang Duka Wafat (UDW), diberikan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir.

c) Biaya Pemakaman (BP), diberikan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2) Bantuan Beasiswa (BSKm), diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi 1 (satu) orang anak dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan sekaligus.

b. Iuran Program JKm.

Iuran Program JKm sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.


4. Program Pensiun.

a. Manfaat Program Pensiun, meliputi :

1) Jaminan Pensiun (JP), diberikan kepada penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP), diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon.

b. Iuran Program Pensiun, terdiri atas :

1) Iuran peserta sebesar 4,75% dari penghasilan setiap bulan.

2) Iuran pemberi kerja akan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
2 Lampiran 
  
ADVERTORIAL

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017