Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi-saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012.

"Kami sambuk baik LPSK jika siap melindungi saksi KTP-E kareka LPSK punya kewenangan untuk itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan LPSK untuk membahas bersama mekanisme perlindungan.

"KPK akan berkoordinasi denga LPSK dan para saksi yang merasa terancam, selain bisa datang ke LPSK, bisa datang ke KPK tentu saja dan kami bahas bersama tentang mekanisme perlindungan," ucap Febri.

Selain perlindungan, KPK juga perlu mengingatkan pihak-pihak yang ingin mempengaruhi saksi ini karena hal itu ada pidana tersendiri, misal pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman, sebaiknya berkoordinasi segera dengan KPK atau LPSK," kata Febri.

Sebelumnya, LPSK menilai adanya potensi ancaman pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik tinggi bagi saksi yang mengetahui informasi itu lantaran terindikasi menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara.

"Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi, LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai Kamis lalu

Dakwaan dalam kasus ini dibacakan pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta di mana  puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp5,95 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017