Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta agar adanya perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau tenaga kerja sukarela (TKS) tanpa syarat dan menghargai lama masa kerja yang telah di lakoni di instansi pemerintah

"Besok, PPNI bersama sejawat anggotanya yaitu perwakilan perawat honor dan TKS akan memperjuangkan nasib dengan melakukan aksi ke DPR terutama Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan," ujar Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, di Jakarta, Rabu.

PPNI juga akan meminta komitmen DPR melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di institusi pemerintah.

"Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang layak, menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga kesehatan."

Dia mengatakan perawat sering di tuntut profesional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih profesional karena rendahnya penghagaan atau penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri.

"Setidaknya ada 4.000 perawat/TKS yang akan ikut serta itu," katanya.

PPNI berharap aspirasi dan tuntutan dapat ditindak lanjuti oleh DPR bersama pemerintah agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang professional, aman dan manusiawi oleh perawat yang professional dan bermartabat.

Perawat, kata Harif, sebagai profesi yang dibekali dengan keilmuan khusus yang berasal dari pendidikan tinggi dan etika profesi serta syarat-syarat praktik yang aman bagi masyarakat, merupakan unsur utama dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya rakyat Indonesia.

Hal tersebut, terangnya, dikuatkan lagi dengan disyahkannya UU 38/2014 tentang keperawatan yang menempatkan perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan.

PPNI menyebut setidaknya 11.300 perawat yang menjadi tenaga Honor dan TKS pada 2014. Sebagian besar, telah lebih dari 5 tahun bekerja sebagai perawat di instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah.

(I025/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017