Jakarta (ANTARA News) - Puluhan wartawan media cetak dan elektronik berjaga di dua pintu masuk Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh. Pergantian Jaksa Agung itu diumumkan oleh Presiden Yudhoyono di Istana dan jabatan Jaksa Agung dibacakan pada urutan ketiga dari tujuh posisi menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang diganti atau digeser. Sebelumnya para wartawan mendengarkan siaran langsung pengumuman Presiden Yudhoyono yang disiarkan melalui radio. Hendarman telah berada di Gedung Utama sejak pukul 10.00 WIB, sementara Abdul Rahman Saleh menyusul sekitar pukul 12.00 WIB setelah bertemu Presiden Yudhoyono di Istana Kepresidenan. Saat ini, pintu masuk Gedung Utama tempat kantor Jaksa Agung dan pintu masuk Wakil Jaksa Agung, JAM Intel dan JAM Bin telah dikerumuni wartawan yang sedari pagi menunggu pernyataan dari Abdul Rahman Saleh dan Hendarman Supandji. Pada pintu menuju kantor Jaksa Agung terparkir mobil dinas Toyota Camry warna hitam yang biasanya bernopol RI 46 kini memakai plat nomor B 2053 BS, dan di belakangnya terparkir Nissan Terrano warna hitam yang biasa berisi pengawal Jaksa Agung. Sebaliknya, di pintu masuk Gedung Utama untuk Wakil Jaksa Agung terparkir mobil dinas Toyota Altis warna hitam bernopol B 1134 QZ yang biasa dikendarai Hendarman Supandji, sementara di sekitarnya terparkir mobil-mobil dinas pejabat Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda lainnya. Mobil pengawal Hendarman pun terparkir tak jauh dari mantan Ketua Tim Tastipikor itu. Hendarman Supandji santer diberitakan ditunjuk sebagai Jaksa Agung setelah dipanggil oleh Presiden Yudhoyono ke kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor pada Sabtu, 5 Mei lalu. Per Januari 2007, Hendarman yang sebelumnya menjabat JAM Pidsus memasuki masa fungsional terkait usianya yang mencapai 60 tahun dan ia menjadi Plt JAM Pidsus hingga saat ini. Selain menjadi Plt JAM Pidsus, Hendarman juga duduk sebagai Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Mei 2005 dengan masa tugas selama dua tahun atau hingga Mei 2007. Pada perombakan Kabinet Indonesia Bersatu yang diumumkan 7 Mei 2007, Presiden Yudhoyono mengganti tujuh menterinya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007