Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan terbentuknya UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergantung pada respon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut. "Sekarang tinggal menunggu komitmen Presiden," katanya dalam diskusi Tegakkan Hukum dan Bangkit Melawan Korupsi di Jakarta, Kamis. Menurut Romli yang juga terlibat dalam perumusan RUU Pengadilan Tipikor versi koalisi LSM, keberadaan pengadilan Tipikor adalah hal yang mutlak dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disebabkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hanya akan melimpahkan hasil penyidikan kasus korupsi kepada pengadilan Tipikor. Selain itu, keberadaan pengadilan Tipikor adalah sesuatu wajib karena, menurut dia, kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan umum tidak berujung pada hasil yang maksimal. "Di pengadilan umum banyak koruptor bebas," katanya. Lebih lanjut Romli mengatakan, finalisasi draf RUU Pengadilan Tipikor tidak bisa ditunda lagi, terutama apabila mendasarkan pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam putusannya, MK hanya memberikan waktu tiga tahun untuk membentuk dasar hukum pengadilan Tipikor. Putusan itu diambil MK dengan alasan keberadaan pengadilan Tipikor yang tidak diatur dalam UU tersendiri akan menimbulkan dualisme dalam sistem peradilan umum. Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI Drajad Wibowo mengatakan pemberantasan korupsi harus tepat sasaran. Dia menilai pemberantasan korupsi di Indonesia belum tepat sasaran, ditandai dengan lambatnya penanganan korupsi yang melibatkan pejabat negara yang masih aktif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007