Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memanggil Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Arie Soedewo, dalam persidangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Tahun Anggaran 2016.

"Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan pihak POM TNI terkait dengan rencana menghadirkan saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Terkait fakta persidangan yang menyebutkan indikasi peran  Sadewo, dia mengatakan, KPK percaya komitmen panglima TNI dan tentu juga para pejabat di TNI. Saat ada pihak-pihak yang berasal dari latar belakang militer, KPK tidak punya kewenangan untuk memproses secara tersendiri.

"Karena itu koordinasi yang intensif dengan POM TNI jadi sangat penting. Selain itu, terkait dengan kewenangan KPK jika pelaku berasal dari sipil sampai saat ini kami sedang memproses finalisasi pengembangan perkara. kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut bagaimana penanganan perkara itu," tuturnya.

Menurut Diansyah, penanganan kasus korupsi Bakamla terutama untuk kewenangan KPK belum berhenti pada sejumlah orang yang sudah diajukan di persidangan, yaitu berjumlah tiga orang dan satu orang yang masih diproses di penyidikan saat ini.

Diketahui dalam sidang kasus Bakamla pada Jumat (7/4), uang Rp24 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan diserahkan kepada politisi PDI-Perjuangan Ali Fahmi untuk melancarkan proyek satellite monitoring, di Bakamla disebut juga mengalir ke DPR.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017