Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan paralegal dinilai diperlukan guna membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) karena selama ini mereka sering menghadapi kendala untuk memperoleh keadilan tersebut sehingga terjerumus dalam kemiskinan.

Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka. W. Soegiri di Lampung, Senin mengatakan dalam perspektif lingkungan hidup dan kehutanan sedikitnya terdapat 25.383 desa dengan jumlah penduduk 48,8 juta jiwa berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

"Mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kerentanan akibat eksploitasi sumber daya alam lainnya," katanya dalam Pelatihan Paralegal Penanganan Konflik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bandar Lampung.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama 16-20 April 2017 dengan difasilitasi oleh Multistakeholder Forestry Programme 3.

Menurut Eka, problem akses hukum dan keadilan bagi kelompok masyarakat miskin terjadi mencakup dua hal, yaitu pengetahuan hukum masyarakat dan keseimbangan posisi tawar kelompok miskin ketika berhadapan dengan kekuasaan di tingkat lokal.

Padahal, hak atas keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanahkan dan dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Keterbatasan hukum masyarakat mendorong munculnya paralegal, asesor dan mediator untuk melakukan pendampingan proses hukum, pemetaan partisipatif, penguatan posisi tawar masyarakat, serta penyadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

Paralegal merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan dibidang hukum namun bukan seorang penasehat hukum dan bekerja dibawah bimbingan seorang advokat.

"Posisi Paralegal merupakan penengah yang menjembatani kendala masyarakat dalam mengakses keadilan yang menyediakan bantuan, dukungan dan layanan hukum bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu Nur Amalia dari Multistakeholder Forestry Programme 3 mengatakan, bantuan hukum oleh paralegal merupakan salah satu cara untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Caranya dengan membangun kapasitas dan kelembagaan sosial yang ada di masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum.

"Keberadaan paralegal berbasis komunitas mempunyai peranan strategis dalam membangun pemberdayaan masyarakat dalam lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.

Sementera itu fasilitator dan narasumber pelatihan tersebut berasal dari Yayasan LBH Indonesia, KBH Lampung, HuMa, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Komnas HAM, serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Jumlah peserta pelatihan sebanyak 50 (lima puluh) peserta berasal dari kelompok perhutanan sosial (Hutan kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan tanaman Rakyat, dan kemitraan kehutanan) dan bakti rimbawan KPH yang ada di Provinsi Lampung.

(T.S025/J003)

Pewarta: Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017