Dengan adanya Ruang Revolusi Mental dilengkapi dengan petugas psikiater ini bisa memudahkan kita dalam menangani kasus-kasus ASN indisipliner."
Mataram (ANTARA News) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Mataram, akan membuat Ruang Revolusi Mental sebagai tempat pembinaan aparatur sipil negara yang melakukan indisipliner.

"Dalam Ruang Revolusi Mental, kami juga menyiapkan petugas psikiater," kata Kepala BKPSDM Daerah Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Selasa.

Menurutnya, Ruang Revolusi Mental tersebut bertujuan untuk mengembalikan mental apatur sipil negara (ASN) yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan masyarakat.

Sementara, penyiapan psikiater dalam Ruang Revolusi Mental tersebut untuk mengetahui apakah alasan ASN melakukan indispliner karena sengaja atau ada gangguan kejiwaan.

"Dengan adanya Ruang Revolusi Mental dilengkapi dengan petugas psikiater ini bisa memudahkan kita dalam menangani kasus-kasus ASN indisipliner," katanya.

Dikatakan, saat ini pihaknya sedang menangani enam kasus ASN yang indispliner yang rata-rata memiliki masalah yang hampir sama.

"Masalah yang dihadapi enam ASN ini antara lain karena masalah tempat tinggal ASN yang berada di luar kota, faktor keluarga, dan masalah pribadi yang menyebabkan mereka tidak semangat bekerja," katanya.

Sebanyak enam kasus ASN indisipliner ini merupakan akumulasi sisa dari kasus ASN sebelumnya dengan tingkat indisipliner paling parah.

Matan Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram ini menyebut enam kasus ASN ini paling parah karena ada dari mereka tidak masuk hingga satu bulan dan hanya masuk sebulan sekali untuk ambil gaji.

"Karena itulah, kami diminta membuat Ruang Revolusi Mental untuk membina mereka, sebab sanksi yang diberikan kepada mereka sampai saat ini dinilai tidak mempan," sebutnya.

Sementara, lanjutnya, ASN yang beralasan melakukan indsipliner karena tempat tinggal mereka jauh yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur, sudah ditawarkan untuk dipindah ke daerah asal agar mereka bisa lebih dekat dengan keluarga dan tempat kerja.

"Tapi, solusi yang kita tawarkan itu tidak diterima dan mereka masih memilih menjadi ASN di Kota Mataram," katanya.

Padahal, beberapa sanksi telah diberikan kepada ASN indisipliner tersebut antara lain, saksi teguran dan peringatan dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, sanksi pemotongan tunjuangan kinerja daerah (TKD) juga telah diberikan kepada mereka, namun mungkin karena merasa masih ada sisa yang diterima dari pemotongan TKD, mereka tetap melakukan indisipliner.

"Untuk itu, kami juga akan merubah regulasi sistem pemotongan TKD, dimana apabila ASN tidak masuk satu bulan maka mereka tidak berhak menerima TKD," katanya.

Sementara terkait dengan sanksi pemberhentian sebagai ASN, menurut Nelly, hal itu tetap berlaku bagi semua ASN tapi harus melalui prosedur dan ketetuan yang berlaku.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017