Islamabad (ANTARA News) - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mendapat penagguhan hukuman pada Kamis, setelah Mahkamah Agung memerintahkan penyelidikan dugaan korupsi, tetapi menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menggulingkannya.

"Diperlukan penyelidikan menyeluruh," kata hakim Asif Saeed Khosa, mengumumkan keputusan yang sangat dinanti menyusul proses sidang berbulan-bulan yang muncul setelah bocoran "Panama Papers" tahun lalu, yang mengaitkan keluarga Nawaz Sharif dengan bisnis di luar negeri menurut warta kantor berita AFP.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan itu pada Kamis petang setelah berbulan-bulan sidang perkara berdasarkan bocoran "Panama Papers" yang membuat para pemimpin oposisi mendesak pelengseran Sharif.

Al Jazeera mewartakan hakim memutuskan sumber dana dan aset yang dipertanyakan belum ditetapkan pasti milik Sharif.

Hakim memerintahkan Sharif dan anaknya Hassan, Hussain dan Maryam menjalani pemeriksaan tim investigasi gabungan yang terdiri atas anggota lembaga intelijen Federal Investigative Agency, bank sentral dan lembaga lainnya.

Badan itu akan dibentuk dalam tujuh hari dan akan menyampaikan laporan dua pekan sekali ke Mahkamah Agung menurut putusannya, yang juga menyebutkan bahwa badan itu akan menyelesaikan penyelidikan dalam 60 hari.

Dalam catatan perbedaan pendapat pada keputusan itu, yang tidak mengikat, dua hakim dalam majelis menyatakan bahwa Sharif harus didiskualifikasi karena berbohong mengenai sumber pendapatannya. (hs)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017