Bandung (ANTARA News) - Berkedok syarat menurunkan ilmu ngaji dan ilmu silat kepada muridnya, Agus Juanda (35) warga Pasir Muncang Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Ciwidey Kabupaten Bandung ditahan pihak Polsek Ciwidey karena melakukan pencabulan kepada 15 muridnya yang berusia di bawah umur. Kapolsek Ciwidey, AKP Sujoto di Bandung, Selasa, mengatakan penahanan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/5) saat pihaknya menerima laporan dari sembilan orang tua korban yang resah karena perlakuan guru ngaji tersebut. "Tersangka ditangkap saat sedang mengikuti pengajian di sebuah langgar di Kampung Cijagra Paseh Kabupaten Bandung tanpa melakukan perlawanan," ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengakui, perbuatannya telah dilakukan sejak 2006 lalu setelah mendapatkan ilmu kebatinan dari Banten. "Tersangka telah sedikitnya mencabuli 15 muridnya yang masih duduk di bangku SD, SMP dan beberapa yang telah dewasa," ujar Sujoto. Ilmu yang dimilikinya tersebut didapatnya dari Banten dimana jika akan menurunkan ilmu kepada muridnya ada syarat dimana si murid harus menanggalkan pakaiannya hingga setengah bugil. Salah satu contohnya adalah harus membalurkan minyak jafaron ke dada si murid yang kebanyakan perempuan. Selain sebagai guru ngaji dan silat, tersangka bekerja sebagai penjaga portal keamanan di Pasar Cipelah sehingga tersangka dikenal oleh banyak warga setempat. Terkait dengan pemeriksaan terhadap para korban, Sujoto mengatakan masih menunda pemeriksaan karena para korban sedang menjalani ujian sekolah. Tersangka diancam pasal 159 KUHP tentang tindak pidana pencabulan jo. Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007