ANTARA - Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej, Senin, (12/12), di Jakarta,menegaskan wisatawan asing tak perlu mengkhawatirkan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan, terutama mengenai pasal kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan, dan perzinahan. Eddy menuturkan dalam UU KUHP terbaru hal tersebut dikenakan delik aduan absolut, bukan delik biasa, yang artinya yang dapat mengadukan hanyalah orang tua ataupun anak. (Rio Feisal/Andi Bagasela/Risbeyhi)