ANTARA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang pada 6 Desember 2022. Terdapat setidaknya 14 poin kontroversial yang menjadi sorotan publik, mulai dari pidana mati, hewan ternak yang merusak kebun, perzinaan, hingga penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. (Cahya Sari/Keysha Anissa/Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Farah Khadija)