ANTARA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru akan menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan, yang ada di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ada beberapa pasal yang dihapuskan, diubah, ataupun ditambahkan, sehingga jumlah pasal yang semula berjumlah 628 menjadi 624 pasal, yang tergabung dalam 43 bab. (Rijalul Vikry/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)