ANTARA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor sepakat dengan adanya pencantuman sejumlah pasal penodaan agama dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Kadiv Advokasi dan Nonlitigasi LBH GP Ansor Dendy Zuharil Finsa menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan sesuai dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik. (Afra Augesti/Rayyan/Nusantara Mulkan)