ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada Selasa (2/8) mengatakan 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih jadi perdebatan publik akan kembali didiskusikan secara masif dan menyerap masukan dari masyarakat sipil. Menko Polhukam juga merancang, nantinya 14 masalah ini akan dibawa ke dua jalur yakni, DPR dan diskusi ke simpul masyarakat untuk memastikan optimalisasi partisipasi masyarakat bermakna. (Nabila Anisya Charisty/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)