Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) menegaskan bahwa DPP Golkar secara resmi telah mengeluarkan sikap politik yang menolak dilakukan amendemen kelima terhadap UUD 1945, dan selanjutnya Golkar masih akan melakukan kajian mendalam terhadap usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu. Wakil Ketua FPG DPR Ferry Mursydan Baldan ketika ditemui wartawan di sela-sela Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, mengaku DPP Partai Golkar memang sudah mengirimkan surat kepada pimpinan FPG di DPR dan MPR. Dalam surat bernomor B-387/GOLKAR/V/2007 tertanggal 14 Mei 2007 yang ditandatangani Ketua DPP Golkar Ali Wongso Sinaga dan Sekjen DPP Golkar Soemarsono itu, DPP Golkar menyerukan kepada seluruh kader Partai Golkar yang duduk di MPR untuk mematuhi sikap politik Partai Golkar. Bagi kader Golkar yang sudah menandatangani dukungan terhadap amendemen UUD 45 diharapkan segera menyesuaikan sikap politik Partai Golkar. "Partai Golkar mempertimbangkan pembahasan amendemen UUD 1945 akan menimbulkan hal yang tidak terkendali," kata anggota Komisi II DPR ini. Partai Golkar akhirnya mematahkan laju gerakan politik untuk mengamendemen UUD 1945 di tengah semangat yang menggebu-gebu di kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggolkan amendemen lanjutan terhadap konstitusi. Partai Golkar mengeluarkan sikap politik menolak amendemen kelima terhadap UUD 1945 yang suratnya disampaikan kepada Pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR dan DPR RI. Surat dari DPP Golkar bernomor B-387/Golkar/V/2007 tertanggal 14 Mei 2007 tersebut terbit di tengah upaya DPD memperkuat dukungan publik untuk mewujudkan impiannya memperkuat tugas dan kewenangannya di bidang legislasi. Di sisi lain, Golkar mematahkan langkah pimpinan MPR yang telah menyetujui usul DPD itu dibicarakan dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR terkait pelaksanaan Sidang MPR. Semula sebagian publik memprediksi bahwa Sidang MPR untuk membahas amendemen terhadap Pasal 22D UUD 1945 tentang tugas dan kewenangan DPD akan segera terwujud karena setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi di MPR, pimpinan MPR kemudian akan membahasnya dalam rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara. Usul mengamendemen konstitusi telah memenuhi persyaratan minimal, yaitu sebanyak 234 anggota DPR/MPR menandatangani dukungan amendemen konstitusi. Sedangkan syarat minimal adalah sebanyak 1/3 atau 226 anggota MPR dari jumlah anggota MPR sebanyak 687 orang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Golkar Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono, Ketua Dewan Penasihat Golkar Surya Paloh, para ketua bidang DPP Golkar, DPD Golkar provinsi, kabupatan dan kota se-Indonesia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007