Banjarmasin (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, menegaskan kembali bahwa PPP menolak amandemen Pasal 22D UUD 1945 yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Oleh karena itu, kata Suryadharma, di sela-sela gerak jalan santai memperingati hari lahir Muslimat NU, GP Ansor dan PMII di Banjarmasin, Minggu, anggota Fraksi PPP di DPR yang telah memberi dukungan pada usul amandemen itu diminta mencabut dukungannya. "PPP tidak memandang perlu amandemen kelima itu. Kami (DPP) minta mereka (anggota Fraksi PPP yang menandatangani dukungan amandemen) menarik dukungannya," tandas Suryadharma. Ditanya apakah DPP akan menjatuhkan sanksi bagi anggota Fraksi PPP yang tidak mematuhi instruksi, seperti Syahrial Agamas yang beralasan pengajuan dukungan itu merupakan hak anggota, Suryadharma menyatakan belum tahu. "Yang jelas, keputusan organisasi adalah mencabut dukungan pada amandemen itu," kata Suryadharma mengacu pada hasil rapat harian DPP PPP pada Selasa (15/5) malam. Alasannya, kata Suryadharma, amandemen kelima UUD 1945 belum saatnya dilakukan. Sebab, hingga saat ini belum semua hasil perubahan UUD sebelumnya dijalankan. Bahkan, perangkat aturan bagi operasional DPD belum diterbitkan. "Jadi biarkan UUD (hasil amandemen satu hingga empat, red) berjalan dulu. Nanti kita lakukan evaluasi pada saat yang tepat," kata Suryadharma yang juga Menteri Negara Koperasi dan UKM itu. Menurut dia , waktu dan energi DPR sebaiknya digunakan untuk segera menyelesaikan RUU paket politik guna menghadapi Pemilu 2009. "RUU paket politik sebaiknya diselesaikan dulu. Kalau pembenahan DPD saya kira masih butuh diskusi yang mendalam," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007