Ketapang (ANTARA News) - Tim Mabes Polri kembali menggerebeg pabrik kayu skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa siang, karena diduga menampung kayu illegal untuk ekspor selama empat tahun terakhir ini. Pabrik yang berlokasi di Desa Teluk Betung Kecamatan Teluk Betung itu langsung dipasangi dengan garis polisi dengan dibantu aparat Polsek Teluk Betung. Pabrik ini dimiliki oleh seorang pengusaha bernama M namun saat digerebeg tidak ada di tempat. Orang kepercayaan M bernama IM juga diamankan polisi. Sedangkan jumlah kayu yang disita diperkirakan sebanyak 2.000 meter kubik. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu katrol kayu, 10 gudang, alat berat pengangkut kayu dan 10 mesin pengolah kayu. Hingga kini, pabrik seluas dua hektare itu telah diamankan polisi. Diduga, pabrik ini telah mengekspor kayu ke Malaysia dengan menggunakan kayu illegal. Sebelumnya, tim Mabes Polri juga menggerebeg pabrik pengolahan kayu di Desa Bunbun Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka pemilik pabrik ini adalah Y yang kini ditahan di Mabes Polri sedangkan tersangka AS hingga kini masih buron. Di tempat ini ditemukan barang bukti sekitar lima ribu meter kubik kayu olahan. Pabrik yang mempekerjakan 300 orang ini kini diamankan pasukan Brimob Mabes Polri.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007