Manokwari (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Barat membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sorong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono di Manokwari, Senin, mengatakan dua pria tersebut berinisial N dan MH, keduanya tertangkap di kilometer 9 Sorong pada Minggu (2/7) sekitar pukul 23.30 WIT.

"Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan kami mencurigai salah satu dari mereka punya barang bukti yang hendak di pasar di Sorong. Anggota membuntuti keduanya lalu memberhentikan mereka di perjalanan mereka di kilometer 9 untuk dilakukan penggeledahan," katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan dua paket sabu-sabu terbungkus tisu dan disimpan pada pembungkus rokok.

Dia mengutarakan, sesuai identitas pelaku N adalah warga Bone, sementara MH warga Jakarta. Di Sorong kedua tinggal di kompleks berbeda sekitar Pelabuhan Kapal Ferry Kota Sorong.

"Mereka masih cukup muda, keduanya masing-masing baru berusia 22 tahun. Rata-rata pengedar narkoba melibatkan anak-anak muda dan remaja," kata Hary.

Setelah berhasil menangkap dua terduga pengedar tersebut, Polisi pada pukul 03.00 dini hari melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni N. Di lokasi tersebut, Polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak dua plastik berisi sabu-sabu.

"Lagi-lagi barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu. Barang bukti ini ditemukan di dalam lemari," sebutnya.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Sorong Kota. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

(T.KR-TYB/Y008)

Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017