Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukan pengganti melainkan perbaikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Bukan pengganti tapi perbaikan UU. Nanti ada mekanismenya," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Perppu itu antara lain mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila oleh lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas tersebut.

Kejaksaan Agung, ia mengatakan, siap memberikan masukkan ke pihak terkait berkenaan dengan data pelanggaran hukum dari ormas, termasuk ujaran atau sikap Ormas yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila. "Atau mengubah tatanan negara," katanya.

DPR sudah menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan memrosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017