Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu), Herry Purnomo, mengungkapkan bahwa usulan renumerasi (penggajian) yang diajukan oleh pengelola Badan Layanan Umum (BLU) ada yang tidak masuk akal karena jumlahnya sangat besar. "Ada yang tidak masuk akal, masak dari golongan I minta Rp5 juta, golongan II minta Rp10 juta, ada juga yang minta Rp20 juta," kata Herry di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, sistem renumerasi yang diterapkan seharusnya berdasarkan kepada pendekatan jenjang profesionalisme atau manajemen di BLU. Herry mengakui, saat ini pihaknya memang tengah membuat aturan yang menyangkut renumerasi di BLU. Besaran renumerasi itu pada akhirnya juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Ia menyebutkan, besarnya renumerasi antara satu BLU dengan BLU lainnya bisa berbeda-beda tergantung dari kapasitas keuangan BLU yang bersangkutan dan cakupan kerja BLU yang bersangkutan. "Memang dari aturan yang ada, besarnya renumerasi mereka didasarkan kepada sistem renumerasi dari industri sejenis yang ada. Tapi kan masalahnya industri sejenis itu seperti apa. Misalnya rumah sakit kan ada yang besar ada yang kecil," katanya. Ia menyebutkan, pengaturan masalah itu memang belum detil sehingga pihaknya tengah menyiapkan aturan yang lebih detil. "Sudah ada yang mengajukan, tetapi kalau kita lihat, ada yang tidak masuk akal," jelasnya. Hingga saat ini sebanyak 21 satuan kerja (satker) di instansi pemerintah beroperasi dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). "Jumlah tersebut berasal dari Departemen Kesehatan (antara lain rumah sakit), Kementerian Koperasi dan UKM, Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Kehutanan, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)," kata Herry Purnomo. Sejak adanya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terjadi perubahan sistem penganggaran dari berbasis input menjadi berbasis kinerja. Sebagai pelaksanaan UU itu telah diterbitkan sejumlah aturan pelaksanaan antara lain PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Aturan tersebut memberikan beberapa fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi satker yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Fleksibilitas yang diberikan antara lain penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP)-nya, pengelolaan belanja, pengelolaan kas, investasi, pengadaan barang, pengelolaan utang-piutang, pegawai dapat berasal dari PNS maupun non PNS, dan renumerasi. "Pengelolaan keuangan BLU merupakan pengecualian dari asas universalitas, yang mempunyai perbedaan dengan pengelolaan keuangan satker pemerintah pada umumnya," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007