Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam penyidikan kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, Masud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq (UF).

Selain memeriksa Masud Yunus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain untuk tersangka Umar Faruq, yaitu Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani.

KPK tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan kasus suap di Mojokerto.

Pada Rabu (26/7), KPK memeriksa lima Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq.

"Untuk kasus Mojokerto mereka diperiksa sebagai saksi tentu untuk memperdalam beberapa informasi yang sudah didapatkan juga oleh penyidik baik dalam pemeriksaan di Jakarta atau pun dalam pemeriksaan di daerah," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (26/7) malam.

Febri mengatakan kasus di Mojokerto mempunyai dimensi yang agak luas karena berkaitan dengan "beberapa nama yang sudah kami proses."

"Kami mengklarifikasi dan mengkonfirmasi lebih lanjut proses pembahasan anggaran di sana dan indikasi aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka penerima suap, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani.

Selain itu KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik mengamankan uang total Rp470 juta dari berbagai pihak dalam penyidikan perkara itu. Di antaranya ada uang senilai Rp300 juta yang merupakan bagian dari total komitmen pembayaran Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pemberian uang itu ditujukan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

(Baca: KPK dijadwalkan periksa lima anggota DPRD Mojokerto)

(Baca: KPK periksa tiga saksi kasus PUPR Mojokerto)


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017