Sukabumi (ANTARA News) - Ribuan sopir angkutan kota (angkot) se-Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi meminta agar angkutan sistem daring dihapuskan karena merugikan angkot konvensional.

"Kami datang karena merasa kecewa dengan adanya angkutan umum sistem daring atau online baik ojek maupun taksi, karena pendapat sopir angkot konvensional seperti kami menurun drastis hingga 90 persen," kata pengurus angkot trayek 08 Sukabumi-Cisaat Jon Nenobais di Sukabumi, Senin.

Dari pantauan di lokasi, sopir angkot yang mendatangi Dishub Kota Sukabumi tersebut diantaranya berasal dari jurusan Sukabumi-Cisaat (08) dan Sukabumi-Sukaraja (01) dan Sukabumi-Bhayangkara (14 dan 15). Selain melakukan mediasi, sopir angkot juga memilih mogok beroperasi yang akibatnya ratusan calon penumpang yang mayoritas pelajar dan buruh pabrik terlantar.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, puluhan petugas dari Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi disiagakan di dua lokasi berbeda yakni kantor Dishub Kota Sukabumi di Jalan Arif Rahman Hakim serta kantor Gojek Sukabumi di Jalan Suryankencana.

Jon sopir angkot banyak yang mengeluh karena tidak bisa setoran dan pendapatan pun minim. Bahkan ada beberapa sopir yang sama sekali tidak mendapatkan penghasilan.

Keberadaan angkutan sistem daring ini pun dianggapnya tidak ada izin, karena sampai sekarang belum ada aturan daerah seperti perda yang mengatur keberadaan ojek/taksi online. "Jumlah angkot trayek 08 yang beroperasi sekarang ada sekitar 400 unit, namun dari jumlah tersebut hanya beberapa saja karena sepi penumpang," tambahnya.

Penarik angkot 08 Dedi Mulyadi mengatakan akibat adanya angkutan umum online ini ia sulit mendapatkan penumpang. Bahkan sudah dua hari setoran kurang dan tidak membawa uang ke rumah.

"Bagaimana kami bisa mendapatkan penghasilan jika keberadaan ojek atau taksi online ini semakin menjamur. Jujur kami sulit bersaing dengan mereka karena sistem online tersebut tidak diatur trayeknya," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017