Pasuruan (ANTARA News)- Ketua Dewan Syuro PKB, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, meneteskan air mata saat mengunjungi kelurga korban penembakan yang dilakukan Marinir, di Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (2/6) petang. Di depan ribuan warga yang menyambutnya, Gur Dur tampak menangis saat membaca doa tahlil untuk para korban meninggal. Gus Dur kembali lagi mengatakan insiden penembakan yang dilakukan oknum Marinir terhadap warga Desa Alas Tlogo adalah kasus besar. "Ini kasus besar yang harus kita menangkan," katanya. Atas insiden penembakan warga yang dilakukan Marinir, Gu Dur menegaskan akan menuntut PT Radjawali Nusantara Indonesia dan TNI AL lewat pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan. Menurut Gus Dur, tindakan TNI AL menguasai tanah warga tidak sah, karena cara-cara pembeliannya dilakukan dengan cara kolusi. Begitu pula keberadaan PT RNI yang mengolah lahan tersebut sebagai usaha budidaya tanaman tebu. Tindakan Marinir menembaki warga, katanya, adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum dan HAM. "Peluru yang dibeli dari uang rakyat kok digunakan untuk menemabaki rakyat," katanya. Dalam upaya penunutan hukum tersebut, Gur Dur mengaku telah menunjuk Prof. Dr. Machfudz MD sebagai ketua tim. Ketua DPW PKB Jawa Timur, Imam Nachrowi, yang mendampingi Gus Dur menyebut pihaknya telah menyiapkan 23 pengacara yang dalam waktu dekat akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan terhadap warga. Sebelumnya Nursjahbani Katjasungkana, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB yang turun ke Desa Alas Tlogo untuk mencari fakta, menilai proses pengadaan lahan yang dilakukan TNI AL terdapat kesalahan. Pembebasan lahan oleh TNI AL dilakukan saat itu dengan paradigma kekuasaan. Untuk itu, ia ke Desa Alas Tlogo untuk mengungkap kebenaran publik yang selama ini disembunyikan. Ia menilai kasus sengketa tanah TNI AL dengan warga merupakan cermin ketidakmampuan pemerintah. "Setiap ada tanah yang tidak dilengkapi sertifikat, ditetapkan sebagai tanah negara," ungkapnya. Keterangan Kades Sementara Kepala Desa Alas Tlogo, Imam Supnadi, menegaskan warganya belum pernah menjual tanahnya kepada TNI AL. Ia menunjukkan bukti-bukti di antaranya sejumlah 403 lembar Petok D yang dimiliki rakyat, serta Buku Tanah (Letter C), dan buku peta situasi tanah Desa Alas Tlogo. Disebutkannya tanah desa yang tercatat dalam Buku Tanah Desa Alas Tlogo seluas 539,556 hektare. Dalam buku tanah (Letter C) yang merupakan buku induk tanah desa tidak ada cacatan bahwa tanah-tanah milik warga telah dimutasi kepemilikannya ke TNI AL. Namun TNI AL mengklaim telah membeli tanah-tanah warga tersebut antara 1961 hingga 1963, sedangkan sertifikat tanah atas nama TNI AL baru diterbitkan pada 1993. Pada tahun 1999, warga Desa Alas Tloga telah melakukan gugatan terhadap kepemilikan tanah TNI AL lewat PN Kabupaten Pasuruan di Bangil. Namun gugatan warga tidak diterima dengan alasan kabur. Pada tahun 2007 warga kembali menggugat TNI AL lewat PN Kabupaten Pasuruan di Bangil. Namun gugatan kali ini warga kalah, karena warga dinilai tidak mempunyai bukti-bukti kuat kepemilikan tanah. "Petok D yang dimiliki warga antara tahun 1949 hingga 1955, dan buku tanah (Letter C) dan buku situasi tanah Desa Alas Tlogo dianggap tidak kuat," kata Imam Supnadi. Untuk itu Nawijen, salah seoarang tokoh warga Desa Alas Tlogo, akan membeberkan fakta semua itu dalam dilaog terbuka antara warga 11 desa di wilayah Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling yang posisinya berada di tengah lahan sengketa TNI AL tersebut, di pendapo Kabupaten Pasuruan, Senin (4) mendatang. "Kami akan tetap bertekad mempertahankan tanah milik kita," kata Nawijan, yang ditunjuk bakal mewakili warganya. (*)

Copyright © ANTARA 2007