London (ANTARA News) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, melakukan kunjung kerja ke Inggris selama lima hari dari tanggal 4 hingga 8 Juni 2007 dalam rangka sosialiasi perkembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia ke berbagai instansi seperti kantor Bank Indonesia London dan KBRI London. Yunus Husein menjelaskan mengenai proses pencucian uang, alasan pencucian uang oleh penjahat serta tugas dan wewenang PPATK serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri diantaranya dengan ditandatanganinya kerja sama PPATK dengan Financial Investigation Unit Bermuda dan The Financial Intelligence Unit Republic Mauritus. Kerja sama internasional perlu terus dilakukan mengingat pelaku tindak pidana di Indonesia dapat saja melarikan kejahatan dan pencucian uang di luar negeri, ujar Yunus Husein dalam keterangannya kepada ANTARA di London, Selasa. Selama di London ,Yunus Husein juga melakukan pertemun dengan berbagai pihak dalam upaya menjalin kerja sama khususnya pencucian uang yang mengacu pada standar The Egmont Group, suatu organisasi internasional informal yang dibentuk tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel, Belgia. The Egmont Group yang beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara yang sebagian besar merupakan institusi sentral dari rezim anti pencucian uang di masing masing negara. Saat ditanya mengenai kasus persidangan putra matan Presiden Tommy Soeharto yang sedang berlangsung di Gurnsey, pulau kecil milik Inggris yang berada di selat Channel, sebagai kasus pencucian uang, Yunus Husein mengaku tidak dapat memberikan komentar karena kasusnya masih dalam persidangan. "Saya tidak dapat memberikan komentar karena kan kasusnya tengah dalam persidangan," ujar Kepala PPATK itu saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Wahid . Menurut Yunus Husein dalam makalahnya "Anti Money Laundering Regime", definisi dari pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang dihasilkan dari suatu tindakan kejahatan sehingga tampak seolah- olah berasal dari tindakan yang sah. Sementara mekanisme proses pencucian uang ada tiga macam yaitu Placement penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sisten keuangan, Layering yaitu memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan asal usul dana, serta integration yaitu mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman. Mengenai kerja sama internasional PPATK yang dibentuk berdasarkan pasal 18 UU no 15/2002 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden , ia menyebutkan telah menandatangani nota kesepakatan (MOU0 antra lain dengan FIU Malaysia, Thailand, Filipina, Korea Selatan , Australia, Belgia, Italia, Polandia, Peru, Spanyol dan Bermuda. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007